Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INKINDO
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD / ART)
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Hasil Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) 2021
Mukadimah
Bahwa dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, dan merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila, maka setiap warga negara Indonesia wajib memberikan darma baktinya sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi jasa konsultan akan meningkatkan pengabdian profesi tersebut dalam pembangunan nasional dimana hakekat pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa dalam rangka meningkatkan hasil guna pembinaan tersebut, diperlukan adanya wadah yang mewakili profesi konsultan secara keseluruhan. Menyadari akan hal tersebut, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah satu Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultan Nasional Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar (AD) INKINDO
Ringkasan Ketentuan Pokok Konstitusi OrganisasiNama, Bentuk & Kedudukan (Bab II)
- Nama: IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA disingkat INKINDO (National Association of Indonesian Consultants / NAIC).
- Bentuk: Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultan yang bersifat Nasional, Profesional, dan Independen serta menerapkan Good Corporate Governance.
- Kedudukan: DPN berkedudukan di Ibukota Negara, DPP berkedudukan di Ibukota Provinsi.
- Waktu Pendirian: Didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta, fusi dari IKINDO (10 Feb 1970) dan PKTPI (8 Okt 1971).
Asas, Tujuan & Fungsi (Bab IV)
- Asas: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan: Mewujudkan iklim Usaha Jasa Konsultan yang kondusif, membina kompetensi Anggota melalui pembinaan, pengembangan, dan perlindungan guna menunjang pembangunan nasional serta bersaing di tingkat global.
- Fungsi:
- Wadah berhimpunnya Anggota dalam pengabdian profesi.
- Wadah komunikasi dan koordinasi antar anggota dan stakeholder.
- Wadah pelayanan, pembinaan, dan perlindungan Anggota.
Visi & Misi INKINDO (Bab III Pasal 6)
“Terwujudnya badan usaha Jasa Konsultan yang berintegritas, profesional, dan inovatif”
- Menjadikan INKINDO sebagai Learning Organisation yang stabil dan elastis.
- Meningkatkan efektivitas wadah komunikasi dan koordinasi antar Anggota dan pemangku kepentingan.
- Menegakkan norma dan kode etik serta aturan organisasi.
- Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi Anggota.
- Mewujudkan dan menjaga marwah usaha jasa konsultan.
- Mewujudkan dan menjaga iklim usaha jasa konsultan yang kondusif.
- Menciptakan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat dan berwawasan lingkungan.
Anggaran Rumah Tangga (ART) INKINDO
Keanggotaan, Hak, Kewajiban, dan Tata Kerja OrganisasiKategori Anggota
- Anggota Penuh: Badan usaha jasa konsultan nasional.
- Anggota Terbatas: Badan usaha jasa konsultan cabang dari Anggota Penuh.
- Anggota Afiliasi: Badan usaha jasa konsultan modal asing / campuran.
Hak-Hak Resmi
- Perlindungan: Advokasi, mediasi & pembelaan usaha.
- Pembinaan: Kode etik & pelatihan kompetensi.
- Pelayanan: Informasi data anggota, pasar & regulasi.
- Organisasi: Hak bicara, hak suara, serta hak memilih & dipilih.
Kewajiban Resmi
- Membayar iuran keanggotaan tepat waktu.
- Melaporkan perubahan data perusahaan (maks 30 hari).
- Melaporkan semua pelanggaran kode etik.
- Menjunjung tinggi profesionalisme & Good Corporate Governance.
Kode Etik INKINDO (Lampiran IV AD/ART)
Dengan menjunjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap Anggota INKINDO wajib untuk:- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan, dan masyarakat.
- Bertindak jujur, tidak memihak, serta penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
- Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap profesi konsultan.
- Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan yang menjamin tugas dilaksanakan secara profesional dan bermoral.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan dan setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
- Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
- Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas tinggi.
- Menjalankan asas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan generasi mendatang.
Ikrar Anggota INKINDO (Lampiran I AD/ART)
"Sadar akan rahmat Tuhan yang telah menganugrahkan kesempatan pengetahuan dan pemahaman konsultan kepada kami, sadar akan kepercayaan dan kedudukan terhormat yang telah diberikan masyarakat dan Pemerintah Republik Indonesia kepada kami, maka dengan ini kami para konsultan yang bergabung dalam Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) menyatakan ikrar tersebut sebagai berikut:"